Jaksa Tahan Bekas Pejabat Pariwisata
JAMBI -- Bekas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Samawi Darahim ditahan pihak kejaksaan tinggi setempat. Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi. Samawi menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi lalu dan malam harinya langsung ditahan.
Kasus korupsi yang dilakukan Samawi saat masih menjabat adalah proyek pembangunan taman wisata dan rekreasi Kota Jambi senilai Rp 6,5 miliar. Amin Ibrahim, kuasa hukum tersangka, mengaku pasrah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini