Penggelap Pajak Dipenjara Dua Tahun
BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Amat Santoso. Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam itu juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.
Amat dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan transaksi jual-beli valuta selama 2005. Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cara perpajakan.
Vonis tersebut tak jauh dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini