maaf email atau password anda salah


Pengadilan Kabulkan Gugatan Leuwigajah

Pengadilan Negeri Bandung kemarin mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi warga korban longsor tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah terhadap pemerintah daerah.

arsip tempo : 171414375181.

. tempo : 171414375181.
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung kemarin mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi warga korban longsor tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah terhadap pemerintah daerah. Majelis hakim yang dipimpin Hidayatul Manan mengabulkan tuntutan kompensasi ganti rugi santunan terhadap keluarga yang meninggal dunia, rumah yang tertimbun dan rusak, tanah untuk sawah dan ladang, serta hewan ternak yang hilang.Dalam amar putusan, tergugat, yaitu Pem...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan