Kolonel Irfan Dituntut Mati
SURABAYA - Kolonel Laut M. Irfan Djumroni dituntut hukuman mati oleh oditur militer Kolonel Chk Aris Sudjarwadi di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya kemarin. Irfan juga dituntut dipecat dari dinas militer dan membayar biaya sidang Rp 20 ribu.
"Terdakwa terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap hakim Ahmad Taufik dan mantan istrinya, Eka Suhartini," ujar Aris di persidangan yang dipimpin ketua majelis Kolonel Chk Burhan Dahlan. Raut wajah I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini