Retribusi Jembrana untuk Pendatang
Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, akan mengenakan retribusi Rp 1 juta untuk pendatang yang akan tinggal di kabupaten itu. Aturan tersebut sedang digodok dalam peraturan daerah di DPRD. "Akan diberlakukan secepatnya," kata Bupati Jembrana I Gde Winasa kemarin.
Hasilnya akan digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pengobatan gratis. Setiap orang yang berkartu tanda penduduk Jembrana akan memperoleh berbagai kartu yang menandakan berhak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini