52 Mesin Penambang Pasir Liar Disita
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur berhasil menyita 52 buah mesin penambang pasir liar. Mesin itu disita dari hasil operasi penambang pasir di sepanjang Sungai Brantas, mulai Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Kediri, sampai Tulungagung sejak September 2005.
Menurut Sukardo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, penyitaan itu dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat. Selama ini penambangan pasir itu telah merusak lin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini