BPK: Kasus CDMA Kelalaian Sekretaris Daerah
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penyimpangan realisasi penyertaan modal pembangunan jaringan lokal nirkabel (Code Division Multiple Access atau CDMA) sebesar Rp 17 miliar di Daerah Istimewa Yogyakarta akibat kelalaian sekretaris daerah. Karena itu, BPK meminta sekretaris daerah provinsi ini mempertanggungjawabkannya dan segera menyetorkannya ke kas daerah.
"Ditambah dengan semua jasa yang diperoleh dari 2 September 2004 sampai 16 Agu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini