Ketua DPRD Diduga Berijazah Palsu
JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Nasrun Nasir sebagai tersangka pengguna ijazah palsu. Menurut Kepala Polda Jambi Brigadir Jenderal Carel Risakota, tersangka menggunakan ijazah sekolah menengah pertama lulusan pada 1981 dan sekolah menengah atas pada 1986.
"Kedua ijazah dikeluarkan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Barat," kata Nasrun kemarin. Penyidik menemukan adanya kejanggalan ijazah itu, terutama p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini