maaf email atau password anda salah


PTUN Tolak Gugatan Ahmadiyah

Alasan majelis hakim dinilai pengacara tak masuk akal.

arsip tempo : 172891406645.

. tempo : 172891406645.

BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan jemaah Ahmadiyah terhadap Surat Keputusan Bersama Muspika Kabupaten Bogor tertanggal 20 Juli 2005 yang melarang aktivitas mereka. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata ketua majelis hakim pengadilan tata usaha negara, Syamsir Alam, di Bandung kemarin.

Pada pembacaan putusan sela, majelis hakim pengadilan tata usaha negara yang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan