PTUN Tolak Gugatan Ahmadiyah
BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan jemaah Ahmadiyah terhadap Surat Keputusan Bersama Muspika Kabupaten Bogor tertanggal 20 Juli 2005 yang melarang aktivitas mereka. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata ketua majelis hakim pengadilan tata usaha negara, Syamsir Alam, di Bandung kemarin.
Pada pembacaan putusan sela, majelis hakim pengadilan tata usaha negara yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini