maaf email atau password anda salah


Palembang Larang Beri Uang Pengemis

arsip tempo : 171533659880.

. tempo : 171533659880.
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang segera memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 44/2002 tentang ketertiban umum. Isinya larangan masyarakat memberi uang, barang, makanan, dan sejenisnya kepada pengamen, pengemis, dan gelandangan di jalan protokol di Kota Palembang. Peraturan itu juga melarang warga membeli makanan, minuman, dan dagangan lainnya yang dijual di perempatan lampu pengatur lalu lintas."Jika melanggar bisa masuk penjara tiga bulan atau...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan