NTB Larang 13 Aliran Kepercayaan
MATARAM - Kantor Wilayah Departemen Agama Nusa Tenggara Barat mengeluarkan larangan praktek 13 penganut aliran kepercayaan. Tiga di antaranya adalah Ahmadiyah serta dua sekte dari agama Kristen dan Hindu. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama MTB Lalu Mahfudz mengatakan, pelarangan ini telah mengacu dari data Kejaksaan Tinggi NTB. "Inti larangan ini mengingatkan terhadap sekte-sekte yang dianggap menyesatkan ajaran agama," katanya di Mataram kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini