Paedofil Prancis Dihukum
Denpasar - Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, kemarin menghukum terdakwa paedofil Michelle Reinne Heller, 56 tahun, dipidana 2,6 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Nyoman Sumananda menyatakan warga negara Prancis itu terbukti melanggar dakwaan subsider mencabuli anak sebagaimana diatur pasal 292 KUHP. Majelis meloloskan Heller dari UU nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak lantaran kejadian sebelum undang-undang itu diberlakukan.
Hel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini