Anggota DPRD Buleleng Dihukum Lima Bulan
SINGARAJA - Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, kemarin menghukum anggota DPRD Buleleng dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Gede Suyasa, 50 tahun, selama lima bulan. Majelis pimpinan A.A. Ngurah Adyatmika menyatakan, Suyasa terbukti tidak terbukti membuat dan menggunakan surat-surat palsu seperti didakwakan. Namun, Suyasa terbukti menggelapkan dana Pemerintah Daerah Buleleng sebesar Rp 26 juta.
Menurut majelis, Suyasa bersalah menggunak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini