MA Belum Kirim Putusan Mantan Legislator
PADANG - Mahkamah Agung belum mengirim petikan putusan kasasi yang diajukan 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 dalam perkara korupsi APBD 2002 sebesar Rp5,9 miliar. Padahal perkara itu telah diputus 2 Agustus 2005 oleh lima majelis hakim di Tim G yang diketuai Hakim Agung Maman Suparman.
Majelis Hakim menolak kasasi para terdakwa dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Agustus 2004. Namun, hingga Selasa (27/9) Kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini