Polisi Sita Senjata dari Ambon
PALU - Seorang warga Donggala dari Kecamatan Biromaru bernama Lagusman, 25 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Biromaru, Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah. Ia ditengarai memiliki senjata api rakitan.
Polisi menangkap Lagusman setelah menerima informasi dari warga Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Donggala. Warga menyebut, ada orang baru yang gelagatnya mencurigakan. "Dia kini diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk penyidika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini