maaf email atau password anda salah


Anggota Paspampres Dipidana 18 Bulan

Terdakwa banding, oditur menerima.

arsip tempo : 172575390970.

. tempo : 172575390970.
BANDUNG -- Terdakwa Letnan Dua (Inf) Suharto, salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Militer II-9, Jawa Barat, kemarin. Putusan majelis Letkol (CHK) Hazarmein ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor (CHK) Ahmad Dendy, yakni 11 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan. Alasannya, "Dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali," ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 September 2024

  • 7 September 2024

  • 6 September 2024

  • 5 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan