maaf email atau password anda salah


Penyebar Salat Dua Bahasa Diadili

Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, kemarin menyidangkan pengajar salat dalam bahasa Arab dan Indonesia, Mochammad Yusman Roy.

arsip tempo : 171517033364.

. tempo : 171517033364.
MALANG -- Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, kemarin menyidangkan pengajar salat dalam bahasa Arab dan Indonesia, Mochammad Yusman Roy. Menurut jaksa penuntut A.M. Arifin, pengasuh Pondok I'tikaf Jama'ah Ngaji Lelaku itu menghina agama (Islam) sebagaimana diatur Pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana."Dengan dua pasal itu terdakwa dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara," kata jaksa kepada wartawan seusai persidang...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan