maaf email atau password anda salah


Pengibar Bintang Kejora Dihukum

"Jika kurang, tambah lagi saja, Bapak Hakim."

arsip tempo : 171459636210.

. tempo : 171459636210.
Jayapura -- Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, kemarin menghukum Filep Jacob Samuel Karma selama 15 tahun penjara dan 10 tahun untuk Jefrison Alvian Pagawak. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan makar menentang NKRI," kata ketua majelis hakim Iksan di persidangan Filep. Karma dinilai melanggar Pasal 110 KUHP juncto 106 KUHP, yakni bermufakat untuk makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepu...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan