maaf email atau password anda salah


Kerabat Akui Terdakwa Pengedar Uang Palsu Putri HB IX

Kerabat Keraton Yogyakarta membenarkan Sri Muryuati, terdakwa pengedar uang palsu yang diadili di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, adalah putra almarhum Sultan Hamengku Buwono IX.

arsip tempo : 171416125122.

. tempo : 171416125122.
Yogyakarta -- Kerabat Keraton Yogyakarta membenarkan Sri Muryuati, terdakwa pengedar uang palsu yang diadili di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, adalah putra almarhum Sultan Hamengku Buwono IX. Muryuati adalah putri ketiga dari lima anak KRAy Pintoko Purnomo, istri pertama almarhum Sultan HB IX."Kerabat keraton Yogya kaget mendengar kabar tersebut. Rasanya badan ini lemas saat mendengar kabar itu. Kok, ada-ada saya," kata sumber di lingkar ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan