Jawa Barat Tahan Pencairan Dana Hibah Rp 200 Miliar
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan menahan pencairan dana hibah sebesar Rp 200 miliar yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang tak berbadan hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan penerima dana hibah berbadan hukum.
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan menahan pencairan dana hibah sebesar Rp 200 miliar yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang tak berbadan hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan penerima dana hibah berbadan hukum.
Dana hibah tersebut ditujukan untuk perbaikan rumah layak huni, posyandu, traktor petani, dan perahu nelayan. Sayangnya, masyarakat yang menerima dana hibah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini