Jaksa Tetap Yakin Terdakwa Rekening Gendut Bersalah
Sabtu, 20 Juni 2015

PEKANBARU - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Farid, tetap berkukuh bahwa para terdakwa kasus penyelundupan bahan bakar minyak bersalah dan harus dihukum berat. Untuk itu, ia mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman sangat ringan kepada mereka. "Vonis hakim yang sangat ringan itu bukan akhir dari proses hukum kasus ini," kata Farid, selepas persidangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini