Gunakan Pukat Harimau, Nelayan Pontianak Ditangkap
Senin, 8 Juni 2015
PONTIANAK - Direktorat Polisi Air Bahan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri menangkap kapal nelayan lokal karena kedapatan menggunakan pukat harimau (trawl) mini. Kapal yang dinakhodai Irwan, 27 tahun, warga Tanjung Saleh, dan Irvan, kerabatnya, itu berlayar di perairan Tanjung Bunga, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis lalu. "Kami masih memeriksa Irwan dan Irvan sambil menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan soal pelarangan penggunaan trawl mini tersebut," kata Komisaris Agus Mulyadi, Kepala Seksi Penindakan Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat, kemarin.

PONTIANAK - Direktorat Polisi Air Bahan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri menangkap kapal nelayan lokal karena kedapatan menggunakan pukat harimau (trawl) mini. Kapal yang dinakhodai Irwan, 27 tahun, warga Tanjung Saleh, dan Irvan, kerabatnya, itu berlayar di perairan Tanjung Bunga, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis lalu. "Kami masih memeriksa Irwan dan Irvan sambil menunggu keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini