Rp 64 Miliar Dana Reboisasi Mentawai Mengendap
PADANG -- Sebanyak Rp 64 miliar dana reboisasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mengendap di kas pemerintah kabupaten sejak 2003 karena tidak bisa digunakan. Dana itu berasal dari perusahaan kayu yang masih beroperasi di Mentawai.
PADANG -- Sebanyak Rp 64 miliar dana reboisasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mengendap di kas pemerintah kabupaten sejak 2003 karena tidak bisa digunakan. Dana itu berasal dari perusahaan kayu yang masih beroperasi di Mentawai.
Saat ini tinggal dua perusahaan yang beroperasi, yaitu PT Minas Pagai Lumber, yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dari Menteri Kehutanan sejak Oktober 1995 seluas 83.330 he
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini