Giliran Dugaan Suap ke Kantor Pajak Dicoret Jaksa
BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan tak ada aliran uang suap ke kantor pelayanan pajak terpadu (KPPT) kota setempat dari PT Dua Belas Suku. Perusahaan konsultan keuangan ini disangka menjalankan praktek investasi bodong dan diadukan oleh nasabahnya karena tak mampu mengembalikan dana Rp 125 miliar yang sudah disetor.
Sebelumnya, jaksa menduga ada aliran uang dari PT DBS sebesar Rp 455 juta sebagai biaya pengurusan izin ke KPPT. Transaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini