Terbukti, Nenek Asyani Dituntut Hukuman Percobaan
SITUBONDO - Jaksa penuntut umum menuntut Nenek Asyani, 63 tahun, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Terdakwa juga dituntut denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
"Tonggakan berwarna putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa Ida Ar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini