Direksi Cipaganti Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG - Empat direksi PT Cipaganti Citra Graha terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 4 triliun milik nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Keempat terdakwa tersebut adalah Andianto Setiabudi yang menjabat direktur utama dan tiga direksi, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini