maaf email atau password anda salah


Mas'ud Dipenjara Karena Salah Menafsir Al-Quran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menghukum Mas'ud Simanungkalit, 50 tahun, tiga tahun penjara karena salah menafsirkan Al-Quran.

arsip tempo : 171419171830.

. tempo : 171419171830.
Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menghukum Mas'ud Simanungkalit, 50 tahun, tiga tahun penjara karena salah menafsirkan Al-Quran. Majelis menilai, menafsirkan kitab suci umat Islam tidak bisa dilakukan sembarang orang. Apalagi penafsiran itu dibukukan dan kemudian disebarluaskan. "Tindakan Mas'ud bisa memicu kemarahan umat dan berujung pada permusuhan antarumat beragama," kata ketua majelis hakim Janatul Firdaus ketika me...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan