Terdakwa Pembakar Hutan Bebas, Hakim Dipersoalkan
PEKANBARU - Putusan bebas bagi dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) dari dakwaan membakar lahan seluas 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, dipersoalkan. Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Riau akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
PEKANBARU - Putusan bebas bagi dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) dari dakwaan membakar lahan seluas 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, dipersoalkan. Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Riau akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kami mempertanyakan kredibilitas hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini