Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 17 miliar, kemarin. Para tersangka adalah Arwin Aldriyant, mantan pimpinan Bank BJB cabang Pelabuhan Ratu, serta dua orang mantan analis komersial Bank BJB cabang Pelabuhan Ratu, Egi Mukti dan Rahma Ariani.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, mengatakan bahwa tim penyidik sudah menemuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini