maaf email atau password anda salah


Qanun Jinayat Dinilai Kurangi Kejahatan

BANDA ACEH - Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, menilai pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bisa mengurangi pelanggaran hukum dan agama. Alasannya, qanun ini menetapkan hukuman yang lebih berat daripada qanun sebelumnya. "Masyarakat tentu akan berpikir dua kali jika melanggar hukum," ujarnya, kemarin.

Dia mencontohkan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) hanya mengganjar hukuman cambuk 6-12 kali. Namun Qanun Jinayah mengatur hukuman cambuk minimal 10 kali atau denda 100 gram emas atau 10 bulan penjara. Sedangkan yang terberat, hukuman cambuk 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau 150 bulan penjara.

arsip tempo : 171426287414.

. tempo : 171426287414.

BANDA ACEH - Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, menilai pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bisa mengurangi pelanggaran hukum dan agama. Alasannya, qanun ini menetapkan hukuman yang lebih berat daripada qanun sebelumnya. "Masyarakat tentu akan berpikir dua kali jika melanggar hukum," ujarnya, kemarin.

Dia mencontohkan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) hanya mengganja

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan