Pembobol Bank Jatim Divonis Penjara 17 Tahun
SURABAYA - Yudi Setiawan, terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, divonis hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Yudi juga masih diharuskan membayar uang pengganti Rp 40 miliar.
Putusan itu diberikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kemarin. "Yudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan serta melakukan pencucian uang dengan membelikan mobil dan apartemen," kata ketua majelis hakim, M. Yapi.
SURABAYA - Yudi Setiawan, terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, divonis hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Yudi juga masih diharuskan membayar uang pengganti Rp 40 miliar.
Putusan itu diberikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kemarin. "Yudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan serta melakukan pencucian uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini