Bekas Wakil Gubernur Divonis 1,5 Tahun Bui
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Eddy terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial saat menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Eddy terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial saat menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.
Ketua majelis hakim, Ade Komaruddin, mengatakan Eddy telah melanggar Pasal 3 Undang-Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini