Caleg Dihukum Percobaan 4 Bulan Penjara
MALANG - Pengadilan Negeri Malang menyatakan calon legislator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Edy Prajitno, bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ketua majelis hakim Lindi Kusumaningtyas mempidana Edy dengan hukuman percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, harus mengganti hukuman kurungan 1 bulan," kata hakim ketua Lindi Kusumaningtyas, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 299 Undang-Undang Pemilu karena sengaja berkampanye di sekolah. Padahal sekolah adalah tempat terlarang untuk kampanye.
MALANG - Pengadilan Negeri Malang menyatakan calon legislator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Edy Prajitno, bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Ketua majelis hakim Lindi Kusumaningtyas mempidana Edy dengan hukuman percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
"Jika terdakwa tak bisa membayar denda, harus mengganti hukuman kurungan 1 bulan," kata hakim ketua Lindi Kusumaningtyas, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini