Satu Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Riau
JAKARTA - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Nasional Sagu Prima sebagai salah satu tersangka pembakaran hutan dan lahan di daerah itu yang memicu bencana asap. "Tersangka ada 37 perorangan dan 1 korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Nasional Sagu Prima sebagai salah satu tersangka pembakaran hutan dan lahan di daerah itu yang memicu bencana asap. "Tersangka ada 37 perorangan dan 1 korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Jakarta, kemarin.
Agus menambahkan, dalam pembakaran hutan dan lahan, pelaku biasanya diancam dengan tiga undang-undang sekaligus. Ketiga undang-undang itu adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini