Mantan Rektor Unsoed Dituntut 4 Tahun Penjara
SEMARANG - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, dituntut hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Hasan Nurodin Achmad di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang kemarin.
SEMARANG - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, dituntut hukuman penjara empat tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Hasan Nurodin Achmad di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang kemarin.
Hasan juga menuntut Edy membayar uang pengganti Rp 133,7 juta atau subsid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini