maaf email atau password anda salah


Dua Pemakan Orang Utan Dibebaskan

PONTIANAK -- Pengadilan Negeri Pontianak kemarin mengabulkan gugatan praperadilan Hanapi dan Ignatius, yang ditangkap lantaran diduga memakan orang utan. Hakim ketua, Erwin Tjong, memutuskan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak sah. "Pengadilan memutuskan kedua pemohon dibebaskan dari tahanan," kata Erwin. Seketika ruangan sidang riuh dipenuhi sorakan keluarga dan simpatisan.

arsip tempo : 171415461349.

. tempo : 171415461349.

PONTIANAK -- Pengadilan Negeri Pontianak kemarin mengabulkan gugatan praperadilan Hanapi dan Ignatius, yang ditangkap lantaran diduga memakan orang utan. Hakim ketua, Erwin Tjong, memutuskan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak sah. "Pengadilan memutuskan kedua pemohon dibebaskan dari tahanan," kata Erwin. Seketika ruangan sidang riuh dipenuhi sorakan keluarga dan simpatisan.

Dalam dasar putusan, hakim Erwin mengatakan petugas penyidik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan