Dua Pemakan Orang Utan Dibebaskan
PONTIANAK -- Pengadilan Negeri Pontianak kemarin mengabulkan gugatan praperadilan Hanapi dan Ignatius, yang ditangkap lantaran diduga memakan orang utan. Hakim ketua, Erwin Tjong, memutuskan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak sah. "Pengadilan memutuskan kedua pemohon dibebaskan dari tahanan," kata Erwin. Seketika ruangan sidang riuh dipenuhi sorakan keluarga dan simpatisan.
PONTIANAK -- Pengadilan Negeri Pontianak kemarin mengabulkan gugatan praperadilan Hanapi dan Ignatius, yang ditangkap lantaran diduga memakan orang utan. Hakim ketua, Erwin Tjong, memutuskan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak sah. "Pengadilan memutuskan kedua pemohon dibebaskan dari tahanan," kata Erwin. Seketika ruangan sidang riuh dipenuhi sorakan keluarga dan simpatisan.
Dalam dasar putusan, hakim Erwin mengatakan petugas penyidik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini