maaf email atau password anda salah


Bekas Rektor Unsyiah Dijerat Pasal Berlapis

BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.

arsip tempo : 171416554475.

. tempo : 171416554475.

BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.

Pasal primer yang dikenakan kepada Darni adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan