Bekas Rektor Unsyiah Dijerat Pasal Berlapis
BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.
BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.
Pasal primer yang dikenakan kepada Darni adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini