Tiga Anggota Kopassus Langsung Bebas
YOGYAKARTA - Tiga terdakwa perkara penyerangan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, divonis 4 bulan 20 hari. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan oditur militer, 8 bulan penjara. Dengan putusan tersebut, Sersan Mayor Rakhmadi, Sersan Mayor Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar langsung dibebaskan dari penahanan yang mereka jalani sejak 12 April.
Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Faridah Faisal di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini