Polisi Tangkap Dua Pembakar Lahan
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap dua pembakar hutan di Pelalawan dan Pekanbaru. Pelakunya adalah YN, 30 tahun, warga Desa Kerumutan Pelalawan, dan MN, 34 tahun, warga asal Medan.
"Keduanya masih diperiksa di polres setempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Hermansyah kepada Tempo, kemarin.
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap dua pembakar hutan di Pelalawan dan Pekanbaru. Pelakunya adalah YN, 30 tahun, warga Desa Kerumutan Pelalawan, dan MN, 34 tahun, warga asal Medan.
"Keduanya masih diperiksa di polres setempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Hermansyah kepada Tempo, kemarin.
Hermansyah menjelaskan, YN ditangkap saat membakar lahan seluas 2 hektare di area hutan suaka marga satwa di Des
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini