Peretas Situs Presiden Dituntut 10 Bulan Penjara
JEMBER - Jaksa penuntut umum menuntut Wildan Yani Ashari, peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan penjara.
JEMBER - Jaksa penuntut umum menuntut Wildan Yani Ashari, peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membobol sistem pengamanan," kata jaksa Lusiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember kemarin.
Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini