Wijaya Mengaku Tak Sengaja
PALEMBANG -- Brigadir Wijaya, terdakwa pembunuhan Prajurit Satu Heru Oktavianus, mengaku spontan menembak anggota Batalion Artileri Medan 15/75 Tarik Martapura pada 27 Januari lalu itu. "Saya tidak bermaksud membunuh, ketika itu saya sedang letih setelah bekerja 24 jam," kata Wijaya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua M. Rozi Wahab itu, Wijaya meminta maaf kepada Polri dan TNI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini