Polisi Bantah Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel
SLEMAN - Penyidik kepolisian yang menangani kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka, polisi pun tidak menggunakan teknologi informasi yang dimiliki selayaknya mengejar tersangka teroris dalam pengungkapan kasus tersebut.
SLEMAN - Penyidik kepolisian yang menangani kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka, polisi pun tidak menggunakan teknologi informasi yang dimiliki selayaknya mengejar tersangka teroris dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat I Kepolisian Daerah DIY, Ajun Komisaris D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini