Sopir Bus Maut Ditetapkan sebagai Tersangka
CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur menetapkan sopir bus Mustika Mega Utama, Pandi, 45 tahun, warga Kampung Cibening, Desa Sukamulya, sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menewaskan 17 orang peziarah di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dua hari lalu. "Kami menilai sopir lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kepala Polres
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini