Anand Krishna Ditangkap di Bali
JAKARTA - Kejaksaan menjemput paksa Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, terpidana kasus pelecehan seksual, di rumah sekaligus padepokannya di Tegallantang Ubud, Bali, kemarin pagi. Dia dijemput untuk menjalani hukuman 2,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung tahun lalu memvonisnya bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya.
JAKARTA - Kejaksaan menjemput paksa Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, terpidana kasus pelecehan seksual, di rumah sekaligus padepokannya di Tegallantang Ubud, Bali, kemarin pagi. Dia dijemput untuk menjalani hukuman 2,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung tahun lalu memvonisnya bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya.
"Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara tim jaksa dan sekitar 50 pendukung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini