Bupati Aceng Diancam Penjara 15 Tahun
BANDUNG - Bupati Garut Aceng Fikri diancam hukuman 13-15 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam skandal nikah siri dengan wanita di bawah umur bernama Fany Octora. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, Aceng diancam dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghalang Perkawinan.
BANDUNG - Bupati Garut Aceng Fikri diancam hukuman 13-15 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam skandal nikah siri dengan wanita di bawah umur bernama Fany Octora. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, Aceng diancam dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghalang Perkawinan.
Slamet menegas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini