Penimbun Solar Dihukum Ringan
JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Prio Utomo kemarin menjatuhkan vonis yang amat ringan terhadap pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS III, Rudy Yahyanto. Terdakwa kasus penimbunan ribuan liter solar itu diganjar 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dendanya pun hanya Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Prio mengatakan Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini