Faroek Diperiksa Setelah Dua Tahun Tersangka
SAMARINDA - Kejaksaan Agung di kantor kejaksaan tinggi di Samarinda memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak atas dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, kemarin. "Saya bersyukur sekaligus lega akhirnya bisa memberikan keterangan setelah dua tahun setengah berstatus tersangka," kata Awang Faroek Ishak kepada wartawan setelah diperiksa.
Awang menjawab sekitar 30 pertanyaan tiga penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini