Banten Gratiskan Biaya Masuk Kendaraan
SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau mutasi nomor polisi kendaraan dari luar Banten. "Kebijakan ini dilakukan untuk mendongkrak pajak daerah," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Zaenal Mutaqien, kemarin.
SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau mutasi nomor polisi kendaraan dari luar Banten. "Kebijakan ini dilakukan untuk mendongkrak pajak daerah," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Zaenal Mutaqien, kemarin.
Menurut dia, kebijakan penghapusan PKB dan BBNKB ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini