Jawa Timur Batasi Warga Miskin Berobat Gratis
SURABAYA - Warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), mulai 1 September 2012, tidak bisa lagi dilayani untuk berobat secara gratis.
Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang selama ini diandalkan untuk mendapatkan pelayanan juga tidak berlaku lagi. "Warga miskin tetap diminta membayar seluruh biaya perawatan dan pengobatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini