289 CPNS Harus Kembalikan Gaji
JAMBI -- Sebanyak 289 calon pegawai negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, harus mengembalikan gaji selama setahun. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi mengumumkan bahwa keputusan pengangkatan mereka tidak sah.
JAMBI -- Sebanyak 289 calon pegawai negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, harus mengembalikan gaji selama setahun. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi mengumumkan bahwa keputusan pengangkatan mereka tidak sah.
"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan suratnya, bahwa pengangkatan 289 CPNS Tanjung Jabung Barat pada 2011 tidak sah,” ujar Bernadeta Arum, Kepala Seksi Badan Urusan Daerah BPK Perwakilan Jambi, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini